Perlu diketahui, saat penggerebekan dilakukan oleh tim polisi, karyawan tengah melakukan pekerjaannya saat itu, dan berhasil mengamankan 14 karyawan usaha pinjaman online yang menamakan dirinya sebagai PT SRD itu.
Luthfie juga menjelaskan diantara 14 karyawan yang ditangkap sebagian besar dari mereka bekerja sebagai operator dan Desk Collection (Deskcoll).
“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” jelas Luthfie.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Luthfi mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online tersebut memiliki omzet mencapai Rp 3,25 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar,” ujarnya. (*)