Pati, Mitrapost.com – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali akan dinaikkan satu kelas tahun depan dengan tujuan meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang (Kabid) PBB BPKAD Pati, Udhi H. Nugroho mengatakan, naiknya PBB tahun depan dianggap masih relevan dan tidak akan memberatkan masyarakat. Pasalnya nilai NJOP yang ditetapkan Pemkab Pati saat ini cenderung rendah.
“Kalau nilai bangunan dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) kami itu jauh sekali penghitungannya. Di data untuk ongkos tukang kita kasih nilainya Rp25 ribu (perhari) padahal realisasinya saat ini sudah Rp125 ribu, termasuk semen perhitungan kita itu Rp10 ribu (per sak) kan tidak mungkin,” terang Udhi kepada Mitrapost.com.
Ia menyebut, jika skema NJOP yang baru ditetapkan, pembayaran pajak tertinggi berada dikisaran angka Rp750 ribu per meter tanah.
“Sedangkan kalau kita lihat nilai borongan bangunan permeter itu kalau bangunannya bagus kan rata rata Rp2.500.000 sampai Rp4.000.000. Saya rasa, menaikkan nilai PBB itu masih sangat wajar danĀ masyarakat bisa terjangkau membayar,” imbuhnya.