Pati, Mitrapost.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemeng RI) mewajibkan produsen obatan-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal mulai Minggu (17/10/2021) kemarin. Menanggapi hal ini Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menyambut baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"
Jangan lupa kunjungi media sosial kami
Video Viral
Kamarkos |
Pojoke Pati |