“Dengan adanya kemudahan berinvestasi dan kemudahan dalam perizinan, tidak bisa dipungkiri kehadiran toko-toko modern dipermudah. Itu tidak hanya terjadi di Pati. Tetapi seluruh Indonesia. Kemudahan berinvestasi dan berusaha dibuka seluas-luasnya,” tutur Hadi.
Hadi mengatakan, toko modern jejaring ini telah sesuai aturan yang ada. Seperti menerapkan aturan bahwa toko modern harus memiliki jarak ideal sesuai Perda Pemkab Pati.
“Tapi kita ada perda. Kita masih ada batasan. Contohnya bagi tokoh modern yang jejaring tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Ada juga masih harus ada lingkungan yang harus dimintai semacam tanggapan, izin pendapat. Biar tidak Los. Kita masih punya konsumen untuk itu,” tutur dia.
“Ada 139 yang jejaring. Yang non jejaring itu berdiri sendiri di kelola perorangan. Seperti Pantes dan lainnya,” tandasnya. (*)