Mitrapost.com– Ustaz Yusuf Mansur menanggapi positif aturan pemerintah terkait korban pinjaman online (pinjol) yang tidak perlu membayar utangnya. Hal tersebut sesuai dengan pemerintah imbauan pemerintah terkait imbauan kepada para korban pinjol yang tidak perlu membayar tetapi bisa langsung melaporkan ke kepolisian.
dilansir dari Detikcom, Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan secara fikih, imbauan ini masih diperdebatkan. Menurutnya, perlu fatwa dari MUI terkait dengan permasalahan utang seperti ini.
“Masih jadi perdebatan, perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika tidak bayar bagaimana, atau nantinya bisa dialihkan ke tempat lain. Butuh fatwa MUI dulu,” kata dia, pada Jumat (22/10/2021).
Yusuf Mansur juga memberikan umpinn positif terkait pemberlakuan pemerintah tersebut untuk melindungi kaum bawah dan dapat memberikan hukuman bagi pemilik pinjol.
“Ada nih buat bayar utang pokoknya dialihkan ke tempat yang lain. Reaksi pemerintah seperti ini bagus dan penting karena melindungi orang bawah. Langkah seperti ini bisa berikan hukuman ‘pinjol ilegal’ cepat atau lambat akan mati dengan sendirinya,” jelasnya.