“Menyesuaikan anggaran, ini jumlahnya lebih kecil. Kalau tahun 2020 lalu per orang mendapat 450 liter, di tahun 2021 untuk pemerataan dan anggaran provinsi mendapatkan 200 liter,” terang Taryadi kepada Mitrapost.com.
Untuk teknis penebusan solarnya Pemkab Pati bekerjasama dengan Bank BRI dan Pertamina. Para nelayan penerima subsidi solar diberi kartu ATM BRI yang berisi saldo uang untuk menebus 200 liter solar, kemudian nelayan melakukan pencairan BBM di SPBU atau SPBN yang dirujuk oleh DKP Pati.
Diterangkan bahwa, penerima bantuan subsidi solar ini adalah para nelayan yang memiliki Pas Kecil atau surat tanda izin operasional untuk kapal bertonase kurang dari GT 7.
“Para penerima dasarnya dari data kami para nelayan yang punya kapal dan pas kecil, istilahnya surat jalannya. Tahun 2020 hanya Kabupaten Pati dan Kota Semarang yang dapat bantuan solar, itu dasarnya dari pas Kecil. Misalnya Rembang nelayannya banyak tapi belum dapat pas kecil ya tidak bisa,” terangnya.