Sistem Ganjil Genap Tempat Wisata Berlaku di 3 Titik

Mitrapost.com – Sistem ganjil genap (gage) juga akan diterapkan di tempat wisata yang ada di DKI Jakarta. Sistem tersebut, akan berlaku di tiga titik tempat wisata mulai hari Sabtu (23/10/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun beberapa titik lokasi tempat wisata dengan penerapan sistem gage ini adalah di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Sambodo juga menyebutkan, aturan gage di tempat wisata sama seperti sebelumnya, yaitu hanya berlangsung setiap hari Jumat higga Minggu.

“Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :   Festival Literasi JALIJALIFEST22 Akan Berlangsung 5 Hari

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan yang ada di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, pada penerapan kali ini, polisi juga mewajibkan kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan gage di tempat wisata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati