Mitrapost.com – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20% disebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran gaji guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Abdul Mu’ti, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kami sampaikan untuk gaji di sekolah negeri itu kalau guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) digaji oleh pusat dan guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) pada waktunya akan digaji oleh pusat,” jelas Abdul Mu’ti.
“Dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang persentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,” tambahnya, dikutip dari Tirto, Jumat (25/09/2026).
Pada penjelasannya, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa dana BOS mulanya dialokasikan untuk pembiayaan operasional sekolah, perbaikan ringan sarana prasarana, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Namun kini, 20% dari alokasi dana BOS tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan operasional gaji guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi para guru honorer di sekolah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK maupun pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau P3K untuk tes. Tapi untuk guru non-ASN yang dia tidak lolos P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetep guru non-PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






