Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memulangkan pemandu karaoke (PK). Sebanyak 14 PK yang bukan berasal dari Pati dipulangkan dari kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo pada Senin (25/10/2021).
Turut hadir pewakilan elemen, mulai dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Polres Pati, Kodim 0718 Pati, Satpol PP, MUI, dan FKUB.
Dalam pidatonya, Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, pemulangan sejumlah pemandu karaoke sebagai komitmen pemerintah. Terutama dalam pencegahan tempat yang menimbulkan kerumunan serta lanjutan penutupan prostitusi pada beberapa waktu lalu.
“Ini sebagaimana komitmen dari pemerintah daerah tentang penanganan pandemi Covid-19. Sekaligus sebagai upaya pemerintah dalam komitmen menutup prostitusi. Dan tempat hiburan level 3 kita belum memberikan izin. Lebih-lebih karaoke yang ilegal,” ujar Haryanto.
Dalam keterangan Bupati, pemandu karaoke yang berjumlah 14 itu akan dipulangkan ke daerah asal. Haryanto sendiri dalam melepas mereka mengungkapkan telah menyiapkan sejumlah tiket dan beberapa bekal.