Anak Bupati Bandung Barat Nonaktif Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Penjara 5 Tahun Menanti

Heri juga menyatakan bahwa akan diadakannya pembedahan nota pembelaan atau pledoi untuk menemukan fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan.

“Itu nanti intinya kita akan bedah dalam pleidoi kita. Tugas kita nantinya penyeimbang pleidoi. Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Ayah Andri sekaligus mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK. (*)

Baca Juga :   Kadiskominfo Pati Ungkap Klaster Covid-19 di Gabus Karena Mudik

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Korupsi Bansos COVID-19, Anak Aa Umbara Dituntut 5 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati