Heri juga menyatakan bahwa akan diadakannya pembedahan nota pembelaan atau pledoi untuk menemukan fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan.
“Itu nanti intinya kita akan bedah dalam pleidoi kita. Tugas kita nantinya penyeimbang pleidoi. Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ayah Andri sekaligus mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Korupsi Bansos COVID-19, Anak Aa Umbara Dituntut 5 Tahun Bui”