Anak Bupati Bandung Barat Nonaktif Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Penjara 5 Tahun Menanti

Mitrapost.comAnak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna yaitu Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan dituntut hukuman penjara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa pengadaan barang bansos. Andri sendiri dituntut dengan hukuman penjara 5 tahuan dan Totoh dituntut dengan kurungan penjara 6 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Andri Wibawa, Heri Gunawan.

“Untuk Andri 5 tahun, Totoh 6 tahun,” ucap Heri, pada Selasa (26/10/2021).

Dilansir dari Detikcom, Heri menuturkan untuk kedua terdakwa ini sama-sama dikenakan Pasal 12 i Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 31 tentang Tipikor.

Saat ditanya mengenai tuntutan jaksa KPK atas terdakwa tersebut, Heri selaku kuasa hukum Andri mengungkapkan bahwa terdapat fakta-fakta yang dikesampingkan oleh jaksa KPK sehingga tuntutan tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan.

Baca Juga :   Kadiskominfo Pati Ungkap Klaster Covid-19 di Gabus Karena Mudik

“Kalau kita dari awal mengatakan apa yang dilakukan jaksa memang banyak tidak sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan bias. Ya wajar saja jaksa akan mencari yang menguntungkan,”ujar Heri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati