Anak Bupati Bandung Barat Nonaktif Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Penjara 5 Tahun Menanti

Mitrapost.comAnak Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna yaitu Andri Wibawa dan pengusaha M Totoh Gunawan dituntut hukuman penjara atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa pengadaan barang bansos. Andri sendiri dituntut dengan hukuman penjara 5 tahuan dan Totoh dituntut dengan kurungan penjara 6 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Andri Wibawa, Heri Gunawan.

“Untuk Andri 5 tahun, Totoh 6 tahun,” ucap Heri, pada Selasa (26/10/2021).

Dilansir dari Detikcom, Heri menuturkan untuk kedua terdakwa ini sama-sama dikenakan Pasal 12 i Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 31 tentang Tipikor.

Saat ditanya mengenai tuntutan jaksa KPK atas terdakwa tersebut, Heri selaku kuasa hukum Andri mengungkapkan bahwa terdapat fakta-fakta yang dikesampingkan oleh jaksa KPK sehingga tuntutan tersebut tidak selaras dengan fakta persidangan.

“Kalau kita dari awal mengatakan apa yang dilakukan jaksa memang banyak tidak sesuai fakta persidangan. Fakta persidangan bias. Ya wajar saja jaksa akan mencari yang menguntungkan,”ujar Heri.

Heri juga menyatakan bahwa akan diadakannya pembedahan nota pembelaan atau pledoi untuk menemukan fakta-fakta persidangan yang dikesampingkan.

“Itu nanti intinya kita akan bedah dalam pleidoi kita. Tugas kita nantinya penyeimbang pleidoi. Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Ayah Andri sekaligus mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara.

Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
“Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanna dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Korupsi Bansos COVID-19, Anak Aa Umbara Dituntut 5 Tahun Bui”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati