Semarang, Mitrapost.com – Gelaran event di kota Semarang diperbolehkan dengan adanya pembatasan dan penerapan protokol Kesehatan.
Hal tersebut seiring dengan status kota Semarang yang sudah berada di PPKM level 1. Serta diharapkan adanya dampak positif terhadap kegiatan sosial budaya dan event.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan, event seperti pertunjukan musik, seni budaya, pameran, maupun kegiatan lainnya sudah diperbolehkan.
Walaupun diperbolehkan, tak lantas boleh menggelar event besar dengan banyak undangan. Indri menegaskan bahwa event hanya boleh digelar secara terbatas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kerumunan.
Pembatasan tersebut diatur dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Dalam aturan tersebut, kegiatan seni, budaya, dan olahraga (lokasi seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka paling banyak 50 persen dari kapasitas.