Berita Viral, Gaji Magang Rp 100 Ribu Resign Didenda

Mitrapost.com– Berita viral terjadi di media sosial twitter, berita tersebut heboh dikalangan masyarakat lantaran kisan anak magang yang mendapatkan gaji Rp 100 ribu setiap bulan, tetapi didenda Rp 500 ribu akibat resign.
Kisah tersebut dibagikan oleh akun Twitter @taktekbum. Melalui postingannya, pegawai magang ini bercerita startup di tempatnya magang memberikan target performa dan tugas yang beban kerjanya sama dengan pegawai full time.

Dikutip dari Detikcom, dalam unggahan tersebut, ia menceritakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja memberikan upah Rp 100 ribu dan dapat dipotong jika performa tidak baik.

“Ada beberapa rekan kami yang kerjanya on track, tapi pada akhirnya cuma terima sekitar 100k untuk 3 bulan magang,” tulisnya, pada Kamis (28/10/2021).
Ia juga bercerita tentang denda yang harus dibayarkan jika resign sebelum kontrak habis akan dikenakan pinalti sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :   Nekat Mudik, TPP ASN di Semarang Bakal Dipotong 100 Persen

“Penalti 500k untuk setiap orang yang resign internship. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan intern yang resign, setidaknya pada angkatan internship saya,” kata penulis twitter tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati