Polemik, BPK Temukan Kelebihan Bayar Tenaga Kesehatan

Mitrapost.comPolemik terjadi saat pandemi Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Namun pemerintah tidak meminta nakes mengembalikan kelebihan tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, Agung Firman Sampurna Ketua BPK mengungkapkan bahwa awal menemukan kelebihan bayar insentif nakes dari pemeriksaan pinjaman luar negeri.

“Ada program Indonesia respons to COVID-19 yang donornya adalah AIIB. Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman COVID-19,” terangnya di Gedung BPK, Jakarta, pada Senin (1/11/2021).
Jumlah utang yang digunakan untuk membayar tenaga Kesehatan pada tahun ini mencapai 500 juta dolar.

Kemenkes sendiri dalam bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran insentif nakes di RS pemerintah pusat, RS swasta, RS TNI Polri dan RS BUMN. Sedangkan untuk nakes di RSUD anggarannya diberikan melalui pemerintah daerah.

Agung dalam hal ini juga menjaelaskan bahwa insentif yang diberikan pemerintah langsung dilakukan melalui rekening nakes, sebelumnya ia mengatakan bahwa penyaluran insentif melalui rumah sakit tempat nakes bekerja.

“Di zaman Pak Budi Gunadi Sadikin sudah jalan itu dan sebentar lagi selesai. Kemudian dibuat aplikasi, waktunya membutuhkan waktu lama, namun nakes tetap bekerja. Diganti menggunakan aplikasi,” ujar Agung.

Namun, Agung mengatakan adanya data cleansing sehingga menyebabkan data menjadi ganda. Hal tersebut dapat terjadi lantaran ada satu prosedur yang tidak diterapkan.
“Saat dilakukan perubahan, mitigasi ke sistem yang baru, ada prosedur yang tidak diikuti adalah prosedur cleansing data. Akibatnya karena suatu prosedur tidak diikuti, akibatnya terjadi duplikasi penerima insentif,” terang Agung.
Tetapi, Agung menegaskan bahwa dari segi persentase jumlah duplikasi data untuk insentif nakes di Kemenkes tidak terlalu besar, hanya di bawah 1%.

“Secara khusus itu sampai 8 September 2021 masih penambahan insentif nakes. Ada kelebihan 8.961 nakes sampai 19 Agustus 2021. Kelebihan pembayaran ke nakes Rp 178 ribu sampai dengan Rp 50 juta,” jelas Agung.

Agung menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan.
Selain itu dia memastikan bahwa Kemenkes terus membenahi permasalahan data cleansing tersebut, yang menghasilkan data duplikasi terus berkurang.

Kemudian menanggapi berita adanya kelebihan insentif yang dibayarkan kepada nakes, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan bahwa kelebihan insentif itu tidak perlu dikembalikan.

“Mekanisme ini sudah dibicarakan dengan Kepala BPK dan sudah setuju kita melakukannya tanpa menarik kembali. Jadi para nakes tidak usah khawatir, ini tidak akan ditarik kembali. Fokus saja bekerja,” tutur Gunadi.

Dalam hal ini juga diterangkan bahwa kelebihan pembayaran dianggap sebagai pembayaran insentif pada bulan berikutnya. Jadi pemerintah sudah tidak perlu terbebani pembayaran insentif kepada bulan berikutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Polemik Kelebihan Bayar Insentif Nakes hingga Ada yang Dapat Rp 50 Juta”