Target Operasi Sikat Jaran Candi Terlampaui, Polda Jateng Jaring 325 Tersangka

Semarang, Mitrapost.com – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers dalam rangka ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021. Operasi yang dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu, berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.

Dalam kegiatan yang digelar serentak di jajaran eks Polwil se-Jateng itu, Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres beserta jajarannya mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar spektakuler itu, ratusan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Baca Juga :   54 Pelaku Wisata Peroleh Bantuan Sembako

Ahmad Luthfi mengatakan bahwa operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang menargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Selama kurun operasi dilaksanakan mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (laki-laki), 6 orang (perempuan) dan 1 orang (anak).

Dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 target operasi (TO) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara. Jumlah itu melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (2/11/2021) siang.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah,  R6 sebanyak 3 unit truk box,  laptop sebanyak 21 unit, handphone sebanyak 99 unit berbagai merk, perhiasan emas 763 gram.

Baca Juga :   Pemprov Jateng Gelar Pelatihan Bidang Mekanik Bagi Disabilitas

“Operasi Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.

Mengakhiri gelaran konferensi pers, Kapolda sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum. Lebih lanjut, Kapolda secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah.

Pengembalian barang kepada pemiliknya ini mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng, khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta.

Baca Juga :   Rawan Kecelakaan, Dishub Semarang Akan Pasang Rambu di Sigar Bencah

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati