Saat ini, kota Semarang sudah termasuk dalam daerah dengan Level 1 PPKM, kelonggaran pun sudah diberikan pada semua sektor. Hal ini memungkinkan akan ada peningkatan hunian rumah kos.
Terlebih Kota Semarang yang sudah masuk Level 1 dalam PPKM Jawa Bali, sangat dimungkinkan hunian rumah kos juga akan meningkat mengingat semua sektor mendapat kelonggaran.
“RT dan RW ini yang paling dekat dan lebih mengetahui kondisi sekitar, jadi kita akan bekerjasama untuk mengetahui mana saja rumah kos yang wajib bayar pajak,” imbuhnya
Ia menyebut jika pajak rumah kos merupakan pajak yang masih menjadi satu bagian dengan pajak hotel. Di Kota Semarang sendiri, dari keseluruhan wajib pajak hotel, 20 persennya adalah wajib pajak rumah kos. Ia pun mengungkapkan bahwa target pendapatan di tahun ini sebesar Rp194 miliar.
“Target kami tahun 2021 ini sekitar Rp194 miliar,” tandasnya. (*)