Mitrapost.com– Kabar baik datang dari perpajakan Indonesia, pemilik warteg dan warkop akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP. Hal ini tentu disambut baik dari berbagai kalangan tanpa terkecuali wirausaha UMKM.
Dalam peraturan tersebut menyebut bahwa UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Maka, jika penghasilan UMKM di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.
“Ini terutama untuk UMKM. Saya ingin sampaikan juga bahwa Undang-undag HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM dengan sekarang memberikan batasan sama seperti PTKP untuk orang pribadi, maka untuk UMKM orang pribadi kalau pendapatan dari usahanya sampai Rp 500 juta setahun maka dia tidak terkena PPh,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).
Menteri Keungan tersebut juga mengimplementasikan sebuah warkop yang pendapatannya di bawa Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan kena pajak.
“Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warung kopi, warung makanan dan pendapatannya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak,” katanya.
“Selama ini UMKM kita tidak ada yang disebut batas tadi, sehingga mau peredaran brutonya hanya Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta dia tetap kena pajak final 0,5%,” tambahnya.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pelaku UMKM ini sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,05 persen.
Tak hanya UMKM, dalam UU HPP juga masih ditetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Hore! Pemilik Warkop hingga Warteg Kini Bisa Bebas Bayar Pajak”
Redaksi Mitrapost.com