Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih mendalami kasus dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Karaban. Tim penyidik Kejari Pati belum menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Hal ini dilakukan setelah pada bulan September lalu, warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, melaporkan dugaan penyelewengan perbaikan pasar yang belum kunjung usai. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Namun, Kejari belum menemukan bukti yang cukup.
Rencananya, Kejari Pati kembali memanggil beberapa pihak terkait pembangunan proyek tersebut. Mulai dari kepala desa hingga kepala pasar yang terletak di Jalan Pati-Kayen ini.
Dalam penyelidikan itu, pihaknya menargetkan dua pekan rampung. Tahapannya adalah mengumpulkan data, dengan menghadirkan beberapa saksi. Adapun proses yang tengah berjalan saat ini, sudah memanggil Kades desa berinisial K untuk dimintai keterangan.
“Ini proses penyelidikan. Laporan warga itu belum valid. Jadi nanti akan panggil tim ahli untuk menelisir laporan tersebut. Nanti beberapa saksi akan dimintai keterangan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Pati, Herry Setiawan, kemarin.
Pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Selama sepekan ini, dugaan kasus tersebut belum terlihat. Katanya, belum ada benang merahnya.
“Masih butuh waktu. Nanti dari dinas pasar juga dimintai keterangan. Akan kami kejar nanti. Harapannya, dua pekan ini rampung,” paparnya.
Banyak beredar isu, Kades tersebut “bermain” anggaran pasar. Dengan tegas, pihaknya belum bisa menentukan ini.
“Belum ini. Siapa yang bertanggungjawab belum. Soalnya, ini masih awal. Kalau sudah ada benang merah, tindak pidana bisa dikenai. Nanti akan mengerucut. Ini mencari alat bukti. Layak tidak untuk dipidanakan,” ucapnya.
Tim Redaksi Khusus Video dan Konten