Pati, Mitrapost.com – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat di masa Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Prasetyo Fajar, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyebut, di PPKM Level 3 ada beberapa kelonggaran terhadap para penumpang atau pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat.
Salah satunya dengan dicabutnya kewajiban tes PCR, diganti dengan menunjukkan surat keterangan negatif antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam dan kartu vaksin dosis pertama untuk melanjutkan perjalanan.
Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub No.94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“PCR kayaknya sudah tidak ada,” kata Fajar saat ditemui Mitrapost.com di kantornya hari ini, Jumat (5/11/21).
Fajar menerangakan, syarat pemberlakuan tes PCR sudah disosialisasikan sejak masa PPKM Darurat. Namun sayangnya, di lapangan aturan ini kurang dipatuhi oleh pelaku perjalanan, mengingat mahalnya biaya Test PCR saat itu.
Untungnya, belum pernah ditemukan klaster Covid-19 dari golongan penumpang kendaraan umum di Pati.
“Kalau malah PCR awal PPKM darurat sudah disosialisasikan. Tapi kenyataanya, di lapangan itu ada yang menerobos ada yang enggak,” imbuhnya.
Selain tes PCR dicabut, pengelola transportasi umum di Pati juga sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam negeri No 57 tahun 21 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang berlaku sebagaimana dikutip dari Inmendagri No 57 tahun 2021 halaman 10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100%, untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati