MUI Beberkan Jenis Investasi yang Dilarang Agama

Pati, Mitrapost.com– Ditengah kemajuan zaman, semakin banyak ditawarkan produk investasi konvensional maupun online yang menjanjikan keuntungan besar kepada calon investor.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati mengimbau masyarakat di daerah untuk tidak mudah tergiur jenis investasi yang tidak jelas sumber keuntungannya seiring maraknya korban investasi bodong.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Hamid menegaskan segala jenis investasi yang masuk dalam kategori money game (investasi bodong) diharamkan dalam islam.

Kepada Mitrapost.com, Hamid memaparkan ciri-ciri invenstasi yang diharamkan dalam islam. Diantaranya bentuk produknya gharar atau tidak ada kejelasan.

” Secara umum perlu diteliti detailnyam saya  selama kalau model investasinya hampir seperti perjudian tidak diperbolehkan. Kalau di agama ada unsur ghararnya atau unsur ketidakjelasan menurut muamalah itu tidak diperbokehkan,” kata Abdul Hamid saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (5/11/21).

Ciri yang kedua jika secara teknis keuntungan yang didapat oleh investor tidak pasti atau ‘untung-untungan’, maka lebih baiknya investasi tersebut dihindari.

Sebaliknya Hamid mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan muamalah atau bisnis dengan cara yang sesuai dengan regulasi yang diperbolehkan pemerintah dan ketentuan syariat islam

Meski belum ada fatwa khusus terkait praktik money game, seiring banyaknya korban, Internal MUI mulai membahas money game.

“Kalau sampai saat ini belum ada fatwa kecuali ada kejelasan. Tapi beberapa pengurus yang sudah menyampaikan pendapatnya pribadi.  Karena secara institusi seingat saya belum ada,” terang Hamid. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati