Surakarta, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta telah menetapkan tersangka kasus Diklatsar Menwa.
Dua tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu ditangkap tim penyidik di wilayah Jember, Surakarta pada Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB.
Dua mahasiswa itu dijemput paksa oleh petugas. Mereka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra.
Penyidik Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyampaian keterangan ini, Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dan Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
“Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka,” ungkap Ade Safri di Mabes.
Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
“Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan,” imbuhnya.
Penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli. NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Ia mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.
Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul “Jadi Tersangka Diklatsar Maut, 2 Mahasiswa UNS Ditangkap Polisi”.
Redaksi Mitrapost.com