Pati, Mitrapost.com – Aturan menggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang transportasi umum di Pati nampaknya belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi (Kasi) Angkatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Prasetyo Fajar mengatakan, sebelumnya aturan tersebut telah disampaikan pemerintah melalui SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Namun, ia menyebut Pati belum siap menerapkan aturan tersebut disebabkan satu hal.
Kendati demikian, Fajar mengatakan aplikasi PeduliLindungi telah diuji di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Kemudian, bila capaian vaksinasi di Pati memenuhi serta masyarakat siap, maka tak menutup kemungkinan aplikasi ini akan diwajibkan bagi penumpang moda transportasi darat.
“Di kantor sini sudah menggunakan aplikasi PeduLilindungi. Kalau di perjalanan ada rencananya. Tapi ini belum ada ketentuan dari pusat maupun provinsi. Baru di kantor,” ungkap Fajar kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, Sabtu (6/11/2021).