Mitrapost.com– Diberitakan bahwa Bupati Banjarnegara melakukan kasus korupsi, saat ini KPK mendalami saksi pengaturan besaran komitmen fee Budhi dengan tersangka Kedy Afandi. KPK telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Dilansir dari Detik News, Ali mengungkapkan bahwa saksi yang tidak datang memenuhi panggilan KPK akan dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
Perlu diketahui sebelumnya, mantan Bupati Banjarnegara telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Dinas PUPR Pemkab Banjar negara pada tahun 2017-2018. Budhi ditahan bersama Kedy Afandi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/9).
Firli menjabarkan bahwa Kedy Afandi adalah orang kepercayaan Budhi, ia menyampaikan proyek pekerjaan akan dilonggarkan untuk menaikkan harga perkiraan sendiri sebesar 20 persen dari nilai proyek. Kemudian perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek diharuskan membayar komitmen fee sebesar 10 persen.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ujarnya.
Firli juga menjelaskan bahwa Kedy selalu dibimbing dan diberi petuah oleh Budhi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” katanya.
“Diduga BS telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar,” sambung Firli.
Dilansir dari Detik News, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “KPK Telusuri Besaran Komitmen Fee Proyek yang Diatur Bupati Banjarnegara”
Redaksi Mitrapost.com






