3 BUMD Pati Gagal Peroleh Penyertaan Modal, Dewan Janjikan Tahun Depan

Pati, Mitrapost.com – Tiga badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Pati gagal mendapatkan penyertaan modal. Kegagalan ini dikarenakan anggaran dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19.

Hal ini setelah Perda yang mengatur penyertaan modal ini dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Bupati Pati Haryanto dan jajarannya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (9/11/2021).

Ketika ditemui awak media selepas acara, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan ketiga BUMD itu yakni Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Bank Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening.

Baca Juga :   Bulan Suci Ramadan, Tempat Hiburan di Pati Dilarang Beroperasi

“Dari perda yang dicabut adalah Perda Penyertaan Modal nomor 4 tahun 2020 yang mengatur penyertaan modal 3 BUMD pada tahun 2021 ini. Akibat pandemi Covid-19 tentunya belum bisa melakukan penyertaan modal di Bank Jateng, di BPR dan PDAM Tirta Bening pada tahun 2021 ini,” ujar Ali Badrudin kepada awak media selepas acara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati