Massa AMPB Bakar Ban di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Pati

Pati, Mitrapost.com – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berakhir ricuh. Beberapa kali mereka melakukan pembakaran ban bekas di lokasi.

Aksi bakar ban bekas tersebut sempat membuat situasi memanas, hingga polisi yang berjaga segera melakukan pemadaman api menggunakan alat pemadaman api ringan (Apar). Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) sore itu, massa membawa sejumlah tuntutan.

Koordinator aksi, Teguh Istiyanto mengatakan bahwa pihaknya menilai Kejari Pati tidak becus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Salah satunya, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tlogosari, hingga tersangka kabur.

Untuk menunjukkan kekecewaannya, mereka membawa keranda yang menjadi simbol matinya nurani para pejabat di Kejaksaan Negeri Pati.

“Keranda ini simbol matinya nurani dari jajaran Kejaksaan Negeri Pati ini,” ucapnya.

Pihaknya turut memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kejari Pati untuk melakukan penangkapan pelaku dugaan korupsi tersebut.

“Kami memberi tenggat waktu sampai dengan lima hari. Kalau memang tersangka korupsi tidak dilakukan penangkapan (dan) penahanan, maka sebagai gantinya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pati ini yang ditangkap dan ditahan,” jelasnya.

Kasat Samapta Polresta Pati, AKP Ali Mahmudi mengatakan untuk tidak melakukan aksi anarkis, seperti pembakaran ban, dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, hal tersebut sudah keluar dari esensi penyampaian pendapat.

Menurutnya asap dari pembakaran ban bekas itu dapat mengganggu penglihatan pengendara di jalan.

“Ini asapnya bisa mengganggu jalan, kabel juga terganggu. Tolong sampaikan aspirasi,” jelas AKP Ali Mahmudi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati