Meski Tuai Banyak Polemik, Menag Dukung Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

Terlepas dari dukungan Menag, Permendikbudristek No. 30 pun mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Nadiem Makarim mencabut aturan tersebut.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Karena ada pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

“Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” tandas Arsyad. (*)

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Dukung Permendikbud Nadiem, Yaqut Buat Edaran untuk Kampus Agama”.