Lebih lanjut, sesuai Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang perpustakaan, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa mempunyai kewajiban menganggarkan perpustakaan desa. Kalau perpustakaan sekolah, sudah jelas minimal 5 persen dari APBS. (*)