Pematangsiantar, Mitrapost.com – Seorang tukang pijat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara mencabuli anak tetangga berusia 16 tahun. Bila menolak, pelaku mengancam akan melakukan santet kepada korban dan keluarganya.
Berdasarkan informasi yang ada, korban dan pelaku merupakan tetangga yang beralamat di Gang Gapuk, Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kasus ini berawal dari rayuan bejat pelaku ke korban untuk meminta pose foto telanjang. Bila tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyantet korban dan keluarganya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku berinsial S (53) ditangkap petugas kepolisian setempat.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, pelaku meminta foto bugil melalui WhatsApp ke pelaku. Antara S dan korban juga sering video call.
“Peristiwa itu terungkap karena video korban beredar. Hal itu diketahui oleh orangtuanya dan kemudian menanyakan kepada korban,”terang Rusdi, Senin (8/11/2021).
Awalnya korban tidak mau mengungkap apa yang terjadi kepadanya. Namun, setelah diyakinkan oleh orangtua, akhirnya ia pun mengatakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku melancarkan aksinya ketika orangtua korban pergi belanja. Pelaku menelepon korban, setelah tahu korban di rumah sendirian pelaku datang dan melancarkan aksinya meraba bagian dada dan kemaluan korban. Aksi itu pun direkam oleh pelaku,” jelas Rusdi.
Mendengar pengakuan itu, orangtua korban langsung membuat laporan ke Mako Polres Pematangsiantar. Kemudian, pihak keluarga korban mendatangi pelaku, untuk mempertanyakan apa dilakukannya kepada korban.
“Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Gang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah, Kota Pematangsiantar Rabu siang, 4 November 2021. Kemudian, diserahkan ke Polres Pematangsiantar dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih Lanjut,” jelas Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di viva.co.id dengan judul “Ancam Akan Disantet, Tukang Pijat Cabuli Anak Tetangga”.
Redaksi Mitrapost.com