Jakarta, Mitrapost.com – Kuasa hukum kader Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas juducial review atau JR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, ia tak sependapat dengan putusan tersebut.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena beranggapan AD/ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Menurut MA, AD/ART hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
MA juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut tidak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun.
Yusril mengatakan AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD/ART parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat tersebut mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut.
“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu,” ujarnya.
Menurut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” tanya Yusril.
Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat elementer. Yaitu masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. Karena itu, ia memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Walaupun putusan MA secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat. “Itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” ungkapnya.
Yusril juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan uji materi oleh MA.
Yusril menegaskan dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik. “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” tegas Yusril. (*)
Redaksi Mitrapost.com






