Mitrapost.com – Usia pensiun Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri kini menjadi paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut telah disepakati Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selsa (9/6/2026).
“Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dilansir dari Kompas.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” lanjutnya.
Perubahan tersebut telah disahkan melalui ketukan palu setelah ada persetujuan dari peserta rapat.
Ketentuan baru ini pun merubah kesepakatan yang diambil dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin (8/6/2026) sebelumnya.
Dimana, saat itu disepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Sedangkan ketentuan yang masih berlaku saat ini yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa usia pensiun anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com






