Nia Daniaty Rela Jadi Jaminan untuk Penangguhan Penahanan Sang Anak

Berdasarkan informasi, Olivia dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hingga saat ini Olivia masih menjadi tersangka tunggal.

Pereiksaan sebagai tersangka dijalani Olivia pada (11/11), ia diperiksa dari pukul 11.99 WIB hingga 20.19 WIB.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan Olivia telah resmi ditahan di kasus tes CPNS fiktif. Olivia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada Olivia untuk mencegah anak Nia Daniaty menghilangkan barang bukti.
“Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya,” terang Tubagus Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Nia Daniaty Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania”