Mitrapost.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp 56.962,00 menjadi Rp 57.009,00 per hari.
“Upah buruh tani secara nominal di Oktober 2021, kalau saya hitung kalkulasi dibandingkan dengan September 2021 naik tipis 0,08 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen menjadi Rp 52,875 jika dibandingkan dengan kondisi September 2021.
“Kenapa turun, karena kalau kita lihat rilis kemarin, indeks konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 ini mengalami inflasi 0,10 persen, sehingga menyebbakan upah riilnya turun sebesar 0,01 persen,” ujarnya.
Untuk sebarannya, upah nominal buruh tani tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 72,872 per hari. Sedangkan, yang terendah ada di provinsi Yogyakarta Rp 31,991.