Jakarta, Mitrapost.com – Usai diringkus oleh Densus 88 Antiteror Polri, pemimpin Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustad Farid Okbah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme.
Tidak sendiri, Ustad Farid Okbah ditangkap bersama Ahmad Zain An Najah yang merupakan salah satu pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Anung Al-Hamad di Perumahan Pondok Melati, Bekasi.
Berdasarkan laporan Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, pihaknya mengonfirmasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Sudah [tiga orang ditetapkan tersangka],” kata Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi penangkapannya.
“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” ujar Ramadhan.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” imbuhnya.
Farid dan dua lainnya diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Menurut pemaparannya, Farid memiliki latar belakang di jaringan teroris JI. Dari hasil pendalaman Densus 88, ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi tersebut.
Selain itu, Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Ustaz Farid Okbah dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Terorisme.”
Redaksi Mitrapost.com