Harga Tes PCR di Rembang Turun Lagi Jadi Rp 275 Ribu

Rembang, Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (PCR test) untuk wilayah Jawa-Bali, tak terkecuali di Kabupaten Rembang. Saat ini harganya hanya Rp 275 ribu.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan turunnya harga tersebut disesuaikan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya penetapan harga terbaru.

“Kita mengikuti arahan pemerintah, berdasarkan aturan terbaru harganya saat ini turun lagi menjadi Rp 275 ribu,” ujar Aref kepada Mitrapost.com, Kamis (18/11/2021).

Adapun harga tes PCR terdahulu adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa-Bali.

Baca Juga :   Bupati Rembang Minta Dindikpora Segera Terjun ke Lapangan

Adanya penurunan tarif ini sebagai respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait mahalnya tarif PCR, padahal penggunaannya diperlukan untuk segala aktivitas.

Penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku sejak Rabu (27/10/2021), sementara di Rembang diakui Arief ditetapkan mulai (29/10/2021) lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati