Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengaku tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Intel (Kasiintel) Kejari Pati Teguh Dwicahyono saat ditemui di kantor kerjanya, Rabu (17/11/2021) sore kemarin. Teguh mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menggelar audiensi dengan Ormas Gerak terkait kasus ini. Kini, pihak Kejari Pati sedang melakukan proses pengumpulan data.
Teguh sendiri mengatakan, kini pihaknya telah melakukan pembentukan tim untuk melakukan pengumpulan data. Yang nantinya akan bekerja sampai waktu yang ditentukan. Teguh memperkirankanya selama dua pekan atau 14 hari.
“Tapi kita sudah membentuk tim untuk melakukan pembentukan puldata terkait Bumdesma. Untuk kegiatan puldata tentu ada batas waktu. Tapi mungkin secepatnya data data dokumen yang ada kita pelajari secepatnya untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Teguh menuturkan, kasus ini bisa mengarah tindak pidana korupsi bila mengandung dan ditemukan unsur pelanggaran pidana korupsi. “Kalau ada penyimpangan di sini, ada dugaan tindakan pidana korupsi, karena keuangan negara,” tambahnya.
Sedangkan untuk kerugian serta data mendetail lainnya, Teguh mengatakan belum sampai tahap di sana. Pasalnya, pihaknya baru dalam proses pengumpulan data yang masih akan berjalan.
“Masih proses pengumpulan data-data yang terkait. Kami akan pelajari dulu. Apakah ada indikasi perbuatan yang melawan hukum atau tidak. Kalau ada indikasi melawan hukum nanti kami tindaklanjuti ke tahap proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia sendiri juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika ada tindakan pelanggaran hukum, pihaknya akan lakukan pemanggilan kepada pihak yang berkaitan. “Diantara itu Bumdesma dan pemilik penyertaan modal,” tutupnya. (*)
Wartawan