Dinkominfo Blora Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Karangtaruna

Blora, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021 pada Rabu (17/11/2021).

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan menggandeng peserta perwakilan Karang Taruna desa dan kelurahan se-kecamatan Cepu.

Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora, Praktikto Nugroho, S.Sos.,MM dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Kudus bisa membawa manfaat bagi kita semua.

“Terutama nanti yang akan disampaikan adalah ilmu-ilmu dan ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau,” ucapnya.

Hal itu penting, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal, sehingga perlu kiranya Bea Cukai Kudus dan Pemkab Blora mengadakan sosialisasi utamanya kepada masyarakat.

Baca Juga :   Jelang Kompetisi Liga 3, Bupati Blora Launching Klub Persikaba

“Terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum. Jadi tidak ada istilahnya, mbekingi atau melindungi,” jelasnya.
Kemudian, kepada para peserta diharapkan benar-benar mengikuti kegiatan itu dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati