Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 2 Orang dengan Racun Sianida Berhasil diungkap Polres Magelang

Sementara itu, Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya. (*)