Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 2 Orang dengan Racun Sianida Berhasil diungkap Polres Magelang

Magelang, Mitrapost.com – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun. Diketahui dukun tersebut bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS (57) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sementara itu, korban adalah Lasma (31) dan Wasdiyanto (38), kedua korban tersebut merupakan warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang yang bermata pencaharian sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.