Pelaporan ASN Petugas Pasar Tak Memenuhi Syarat

Rembang, Mitrapost.com – Berkas pelaporan dugaan kampanye yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diserahkan ke Bawaslu Rembang pada sabtu 28 November lalu belum memenuhi syarat formil yang ditentukan.

Berkas pelaporan yang dibawa oleh LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) kini masih menunggu proses kelengkapan berkas dengan kurun dua hari, agar masuk dalam proses register dan diterima untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca juga: Video : LSM GMBI Laporkan ASN Pengelola Pasar ke Bawaslu

Totok Suparyanto, ketua Bawaslu Rembang pada Senin (30/11/2020) menjelaskan mandeknya penanganan tersebut karena banyaknya unsur formil yang belum dapat dipenuhi oleh pelapor dalam berkas yang diserahkan. Setidaknya ada empat unsur yang tidak disebutkan dengan jelas oleh pelapor, yakni mulai dari nama terlapor, alamat terlapor, tempat kejadian hingga uraian.

Baca Juga :   Sempat Jadi Polemik, Perumahan Bumi Asri 2 Alih Tangan Pengembang

“Karena menurut staf penerima, formil materialnya gak lengkap, dia hanya melaporkan dugaan ASN, tanpa bisa menyebutkan nama orangnya, namanya siapa, alamat di mana, kejadiannya di mana dan uraian kejadian pelanggarannya seperti apa itu gak dijelaskan,” jelasnya, Senin (30/22/2020).

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati