Pengelola Usaha Kopi di Batang Akan Dikenakan Wajib Pajak

Batang, Mitrapost.com – Pengelolaan usaha kopi di kabupaten Batang akan dikenakan wajib pajak, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang saat menggelar workshop pengelolaan usaha kopi di Kabupaten Batang untuk mengingatkan pentingnya mendaftar pajak agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat di Pondok Kopi Lebo Kabupaten Batang, Kamis (18/11/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, para pengusaha kopi wajib mendaftar wajib pajak, jika ingin meningkatkan kerjasama dengan pengusaha, khususnya kedai kopi yang ada di kabupaten Batang.

Dijelaskannya, pajak daerah sangat penting untuk Pemerintah Daerah dengan kontribusi wajib dari pengelola usaha yang berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah.

Baca Juga :   Sukses Budidayakan Alpukat Kendil, Kebun Semampir Siap Jadi Agrowisata

“Pada akhirnya nanti bisa meningkatkan PAD dengan mendaftar pajak yang manfaatnya digunakan penyelenggaraan pemeritah dari segi pendidikan, kesehata, dan bencana alam. Ada juga dilihat dari peningkatan tax ratio dengan melalui pencapaian terget penerimaan pajak daerah. Kemudian untuk kepentingan pembangunan daerah dengan membangun jalan, sekolah, pasar, dan PJU,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati