Tak Setuju dengan Permendikbud No.30, Nadiem Malah Disomasi

Jakarta, Mitrapost.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disomasi terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Langkah tersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia. Mereka melayangkan somasi langsung menuju Kantor Kemendikbud.

Menurut Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, upaya tersebut dilakukan lantaran pihaknya tak menyetujui adanya Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

“Saya hanya melayangkan somasi ke bagian umum administrasi untuk diterima oleh Kemendikbud, karena tadi saya ke ruangan beliau, tapi informasinya Nadiem masih di rumah,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Pitra menjelaskan bahwa pihaknya mendesak agar Nadiem merevisi Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Pihaknya menilai frasa ‘persetujuan korban’ dalam pasal tersebut perlu direvisi dan ditinjau kembali.

“Menurut kami perlu ditinjau dan direvisi kembali yakni mengenai frasa Persetujuan Korban’ karena bertentangan dengan norma-norma ketimuran yang dianut di Indonesia, terutama nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai sosial,” ujarnya.

Peraturan tersebut di pasal 5 mengatur rumusan norma kekerasan seksual, mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pada pasal 5 ayat (2) juga menjelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

Frasa tersebut dikhawatirkan menjadi dalih generasi muda untuk melakukan kekerasan seksual berdasarkan asas suka sama suka. Frasa tersebut juga dinilai akan semakin membuka celah terjadinya zina maupun seks bebas di perguruan tinggi.

“Bahwa terhadap hal tersebut, kami mensomasi Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim, agar dalam jangka waktu 7×24 jam sejak surat ini dilayangkan dan/atau diterima untuk segera merevisi Permendikbud 30/2021,” ujarnya.

Pada 31 Agustus 2021, Mendikbudritek Nadiem Makarim menerbitkan aturan tersebut sebagaimana ditujukan mencegah adanya kekerasan seksual yang ada di lingkungan pendidikan.

Berbagai kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Walaupun begitu, Kemendikbudristek sudah membantah bahwa aturan tersebut tak melegalkan kegiatan seks bebas di kampus. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Nadiem Disomasi Terkait dengan Permendikbud Kekerasan Seksual.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait