Sarbumusi Pati Minta Pemkab Kawal Pelaksaan UMK

Pati, Mitrapost.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati, meminta pemerintah mengawasi dan menegakkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Pasalnya, berdasarkan pengamatan Sarbumusi Kabupaten Pati, terdapat beberapa pemilik usaha yang belum menerapkan aturan upah minimum. Padahal kebijakan upah minimum diperuntukkan bagi pekerja yang belum genap satu tahun.

“Upah minimum ini hanya berlaku bagi buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Itu sesuai dengan PP 36/2021 pasal 24, poin 1,” ujar Ketua DPC Sarbumusi Pati Husaini.

Dalam PP poin 2, lanjutnya, bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, memiliki besaran upah yang berbeda. Dimana upah ini lebih tinggi daripada upah minimum.

“Pada praktiknya, realisasi upah minimum saja belum tentu terwujud. Misalnya soal UMK Pati 2021 Rp 1.953.000. Pemerintah seharusnya mengawasi untuk memastikan kebijakan itu benar-benar berjalan apa tidak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, UMK di Pati diwacanakan naik satu persen. Saat ini pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pati masih dalam tahap pengajuan ke Guberner Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Ya ditunggu saja rekomendasi naik dari Pak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Setelah disetujui baru tahu. Doanya saja, semoga Pati aman,” jawab Kepala Disnakertrans Pati Tri Hariyama ketika ditanya berapa nominal kenaikan upah.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun tengah bersurat ke gubernur Jateng. Saat dikonfirmasi, Bupati Pati Haryanto mengatakan, belum adanya kenaikan UMK dan saat ini tengah dalam pembahasan.

“Iya, paling lambat 21 November ini. Surat pengajuan sudah diberikan ke Pak Ganjar,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati