Pati Lakukan ‘Public Hearing’ terkait Raperda Pembangunan Industri

”Pati ini ada klaster-klaster/industi. Seperti di Batangan ada garam, di Juwana ada perikanan, di Margoyoso ada tapioka, di Karaban, Gabus ada kapuk, dan lainnya. Itu nanti kesemuanya bisa terlindungi dengan ada Perda tersebut,” paparnya.

Dia menegaskan agar pelaku usaha jangan mempermasalahkan Raperda ini jika sudah disahkan. Hal ini lantaran, pihaknya sudah menggelar public hearing sebelum disahkan untuk membahas dan mengoreksi peraturan tersebut.

”Jadi semua pelaku bisa memberikan pertanyaan dan masukan. Misalnya, ada poin yang kurang pas dengan kepentingan usahanya bisa bertanya. Bisa berdiskusi dengan OPD terkait,” ucapnya.

Harapannya, Raperda kedepannya dapat berjalan lancar.  Semua pelaku usaha UMKM bisa mendapat payung hukum. ”Karena ini kan tujuannya baik. Tujuannya agar iklim baik investasi yang berada di Pati dapat berjalan dengan bagus,” tandasnya. (*)