Mitrapost.com– 3000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur, Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang. Mereka menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang berdasar PP 36 2001.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Besaran nilai upah tersebut naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021.
“Yang pasti teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November, karena yang pertama PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ucap Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Dalam hal ini, Roy mengungkapkan agar pemerintah mempertimbangkan keputusannya, karena saat ini UU Cipta Kerja masih diujikan.
“Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK, maka otomatis PP batal,” ujar Roy.
“Kita melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menetapkan upah minimum berdasarkan formula itu,” katanya menambahkan.
Roy juga mengatakan bahwa anggota KSPSI akan demo untuk menolak penetapan UMP tersebut.
“Kita akan turun pada tanggal 25, sekitar 3.000-an buruh. dan 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar itu di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK, di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November,” kata Roy. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tolak Penetapan UMP, 3.000 Buruh Akan Geruduk Kantor Ridwan Kamil”
Redaksi Mitrapost.com






