Mitrapost.com – Pendakwah Habib Bahar bin Smith telah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021).
Menurut kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, setelah bebas dari jeruji penjara, sang habib akan kembali berdakwah.
Namun, hingga saat ini Bahar masih berkumpul dengan keluarga setelah menjalani masa tahanan.
“Habib masih kumpul dengan keluarga beliau. Setelah itu baru Habib akan berdakwah kembali, memenuhi undangan umat Islam untuk memberikan tausiahnya,” ungkap Ichwan saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Menurut Ichwan, Bahar dan sopir taksi online yang jadi korban penganiayaan kliennya telah berdamai. Ardiansyah, sopir taksi online tersebut telah memaafkan Bahar.
“Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith,” ujarnya.
Ichwan berterima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar dari lapas. Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Bebas dari Lapas, Bahar bin Smith Akan Kembali Berdakwah.”
Redaksi Mitrapost.com






