Public Hearing RPIK Dapat Akomidir Aspirasi Pelaku Usaha di Pati

“Kemudian mempercepat pemerataan industri, mencegah penguasaan pemusatan industri pada satu kelompok, serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dalam hal inovasi maupun penguasaan teknologi,” ujar Bupati.

Raperda ini nantinya akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Pati. Seperti di antaranya, pengolahan garam di Batangan, industri kapuk di Gabus, industri tepung tapioka di Margoyoso, serta industri kuningan, batik maupun perikanan di Juwana.

Di sisi lain, Perda tersebut dimaksudkan agar kegiatan industri memiliki payung hukum yang legal. Kondisi ini menguntungkan para pelaku UMKM.

“Karena selama ini sudah berjalan namun induk payung hukumnya tidak ada. Pelakunya sudah ada, tinggal menyesuaikan dan melegitimasi. Tujuannya baik, agar iklim investasi di Pati berjalan baik,” imbuhnya.

Baca Juga :   DPMPTSP Pati Nilai Masyarakat Antusias Mengurus Perizinan di MPP

Ia menambahkan, penetapan Perda tersebut juga memperhatikan aspek kesesuaian tata ruang.

“Bila Perda sudah diberlakukan, jangan sampai Perda itu tidak akomodatif. Konsep yang ada biar dicermati para pelaku usaha apa yang kira-kira dibutuhkan pada public hearing ini. Sebab ini lintas sektoral, harus akomodatif secara keseluruhan,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati