Mitrapost.com– Tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar telah ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Aim Salim Nursaleh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan kejahatan dalam bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL). Itu dilakukan dalam kurun waktu 2011-2012. Hal tersebut dilakukan denngan transaksi tidak sebenarnya.
“Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar,” kata Aim dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, pada Selasa (23/11/2021).
Tersangka dijerapasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu.
“Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22,” tuturnya.
Saat ini, Aim tengah menyelidiki kasus serupa dengan dugaan adanya komplotan yang bekerja sama.
“Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya. Tapi kasusnya masih terkait dalam satu rangkaian istilahnya komplotan lah,” tambah Aim (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Bikin Rugi Negara Rp 10 M, Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap”
Redaksi Mitrapost.com