Mitrapost.com– Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satunya yaitu syarat berpergian ke luar kota.
Dilansir dari Detik News, dari salinan yang diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Berikut adalah aturan Imendagri selama periode Natal dan Tahun Baru;
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran
Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Meskipun begitu, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan ke luar kora jika ada hal yang mendesak, berikut persyatannya;
Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah,
maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Inmendagri Natal dan Tahun Baru, Begini Syarat Perjalanan ke Luar Kota”
Redaksi Mitrapost.com