Terungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika , 2 DJ di Jakut Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Terungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jakarta Utara (Jakut). Terkait kasus ini, polisi mengamankan dua disjoki (DJ), inisial LL (39) dan W (39), di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.

Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menyebutkan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada bulan Februari 2026. Selain pelaku, sejumlah barang bukti, yakni narkotika dan handphone.

“Barang bukti dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex dan satu unit handphone,” kata dia, Selasa (10/3/2026), dikutip Detik.

Berdasarkan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram bruto dan inex.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,97 gram bruto, satu plastik klip bening berisi narkotika jenis inex, dan satu unit handphone,” tuturnya.

“Barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan, barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga hendak diantarkan kepada orang lain. Saat ini, orang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati