Mitrapost.com– Dhena Devanka hadirkan bukti dalam perceraiannya dengan Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun mengungkapkan bahwa pihak Dhena Devanka berikan penjelasan yang panjang tetapi mereka engga memberikan apa saja bukti yang dibawa pihak Devanka.
“Bukti dari pihak penggugat, artinya bukti dari pihak penggugat kan berbicara panjang lebar ya, kami belum bisa buka. Tapi sesuai apa yang dikatakan di dalam gugatan, penggugat itu yang nggak jauh dari situ, dari apa yang sudah kita ketahui,” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis 25 November 2021.
“Belum ada yang bisa kami beritahukan yang aneh-aneh, jadi masih bukti-bukti yang sewajarnya, yang sesuai dengan apa gugatan dari penggugat,” lanjutnya.
Sinarta juga mengungkapkan terdapat juga bukti yang dibawa seperti akta lahir anak. Selain itu, Dhena juga membawa bukti surat SP3 atau pencabutan kasus KDRT yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan.